veritas, probitas, iustitia
Selasa, 29 April 2025 11:52:20
JADWAL PENDAFTARAN ULANG
CALON PEGAWAI UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2013
NO | UNIT KERJA | WAKTU | LOKASI |
1 | Pusat Adminstrasi Universitas | Tanggal 13 s.d. 15 Maret 2013 Jam 09:00 — 15:00 |
Direktorat Pembinaan SDM Universitas Indonesia Kantor Pusat Administrasi Lantai 8 Kampus UI Depok |
2 | Fakultas | Tanggal 18 s.d. 22 Maret 2013 Jam 09:00 — 15:00 |
- Fotokopi :
- NPWP
- Halaman depan Buku Rekening Tabungan yang memuat nomor dan nama pemegang rekening (nama Bank, nama pemilik dan nomor rekening HARUS JELAS terbaca)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Akta Nikah (apabila sudah menikah)
- Akta Kelahiran Anak (apabila sudah mempunyai anak)
- Kartu Tanda Peserta Jamsostek (apabila sebagai peserta Jamsostek)
- Asli Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Asli Surat Keterangan Kesehatan dari dokter
(Surat Keterangan Kesehatan yang masih berlaku dari Dokter Umum, Puskesmas, dan/atau Rumah Sakit dengan catatan nama yang diperiksa dan nama dokter yang memeriksa harus tertulis jelas) -
Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi narkoba
Surat Keterangan tidak mengkonsumsi narkoba, spikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah dengan catatan :- dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pemerintah;
- isinya berdasarkan pemeriksaan laboratorium tes urine negatif terhadap narkotika;
- ditandatangani oleh dokter, (Kepala/petugas laboratorium, Kasatreskrim Kepolisian), yang bukan dokter tidak diperkenankan.
- Flash Disk yang berisi dokumen hasil pindai (Scan) dengan ketentuan:
- Buat folder yang diberi nama sesuai nama peserta pada flash disk
- Semua dokumen dimasukkan kedalam folder tersebut
- Semua dokumen harus berformat PDF(portable document file) atau JPG
- Semua dokumen tidak lebih dari 500kb
- Sebaiknya gunakan dokumen asli untuk dipindai
- dokumen yang harus dilengkapi/dipindai sebagai berikut :
- butir 1 sd 4
- ijazah dari SLA s.d. Terakhir
- KTP yang masih berlaku
- Pas Foto Resmi
- Flash Disk tidak kembalikan