Sistem Rekrutmen Calon Pegawai Universitas
Jadwal Kegiatan
    1. Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
      • Seleksi Administrasi
      • Seleksi Kemampuan Dasar (TPA, EPT) dan Psikotes
      • Seleksi Kemampuan Bidang (Tes Tertulis, Praktek Mengajar dan Wawancara).
    2. Pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Tetap (Non PNS) akan dilaksanakan pada bulan Mei s.d. Agustus 2019 dengan jadwal kegiatan di bawah ini:
    3. No Kegitan Tanggal Tempat
      1 Pengumuman Penerimaan 15 Mei 2019 Direktorat SDM
      2 Pendaftaran 16 Mei s.d. 24 Mei 2019 laman sipeg.ui.ac.id
      3 Pengiriman berkas fisik lamaran 17 Mei s.d. 25 Mei 2019 Direktorat SDM
      4 Pengumuman hasil seleksi administrasi 17 Juni 2019 laman sipeg.ui.ac.id
      5 Seleksi Kemampuan Dasar (EPT dan TPA ) 19 Juni s.d. 21 Juni 2019 Kampus UI Depok dan Salemba
      6 Pengumuman Hasil Seleksi Kemampuan Dasar 1 Juli 2019 Laman sipeg.ui.ac.id
      7 Psikotes 3 Juli s.d. 4 Juli 2019 Kampus UI Salemba
      8 Seleksi Kemampuan Bidang 23 Juli s.d. 26 Juli 2019 Kampus UI Depok
      9 Pengumuman akhir kelulusan 1 Agustus 2019 laman sipeg.ui.ac.id
      10 Pemberkasan akhir 7 Agustus s.d.14 Agustus 2019 Direktorat SDM
    4. LAIN – LAIN
      • Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
      • Mohon pelamar selalu memperbaharui informasi melalui laman http://www.ui.ac.id/ dan http://www.dsdm.ui.ac.id/ serta http://www.sipeg.ui.ac.id/
      • Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia, Universitas Indonesia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia, menuntut ganti rugi atas kerugian Universitas Indonesia yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu;
      • Apabila pelamar yang diterima sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas mengundurkan diri (kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Universitas Indonesia) selama masa percobaan, maka dikenakan kewajiban mengganti biaya penyelenggaraan seleksi ujian yang jumlahnya akan ditentukan kemudian.